Perceraian dengan Orang Jepang di Jepang
Menjalani pernikahan lintas budaya antara orang Indonesia dan orang Jepang seringkali penuh warna. Namun, tidak semua pernikahan berjalan sesuai harapan. Ada juga pasangan yang akhirnya memilih bercerai di Jepang.
Proses Perceraian di Jepang
- Kyōgi Rikon (協議離婚) – perceraian dengan kesepakatan kedua belah pihak. Ini adalah cara paling umum dan sederhana, cukup mengisi formulir perceraian (rikon todoke) di kantor kota.
- Chōtei Rikon (調停離婚) – perceraian melalui mediasi pengadilan jika salah satu pihak tidak sepakat.
- Saiban Rikon (裁判離婚) – perceraian melalui putusan pengadilan, biasanya jika konflik sudah sangat rumit.
Tantangan untuk WNI
- Bahasa & hukum: dokumen dan proses semua dalam bahasa Jepang, jadi sering butuh penerjemah atau pengacara.
- Hak asuh anak: di Jepang, hak asuh hanya diberikan kepada salah satu pihak, berbeda dengan sistem di Indonesia.
- Status visa: jika WNI tinggal di Jepang dengan visa “spouse of Japanese national”, perceraian bisa berdampak pada izin tinggal.
Tips bagi WNI yang Mengalami Perceraian di Jepang
- Konsultasi dengan embassy KBRI/KJRI untuk mendapatkan arahan hukum dan administrasi.
- Cari bantuan pengacara atau houmu sōdan (legal consultation) di balai kota setempat.
- Persiapkan rencana terkait visa dan pekerjaan agar tetap bisa tinggal atau pulang dengan aman.
Perceraian memang bukan hal yang mudah, apalagi ketika melibatkan perbedaan budaya, bahasa, dan sistem hukum. Namun, dengan informasi yang tepat dan dukungan yang cukup, proses ini bisa dijalani dengan lebih jelas dan tenang.
Category: Lifestyle